JEMBER - Satreskrim Polres Jember berhasil membawa pulang 7 unit mobil hasil penipuan dan penggelapan serta menciduk seorang pelaku berinisial EBB.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, tersangka melakukan serangkaian penggelapan mobil rental sejak November 2022. Ketujuh armada rental mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan ke orang lain.
"Jadi selama ini tersangka menyewa kendaraan roda 4 kemudian menggadaikan kepada pihak lain. Saat ini kita menerima sebanyak 5 laporan kepolisian namun dalam proses penyelidikan yang berjalan, penyidik berhasil mengamankan 7 unit barang bukti dari 7 korban, jadi 2 korban belum laporan, " ungkapnya saat pers rilis, Kamis (24/11/2022).
Kapolres menyebut, semua mobil rental itu digadaikan ke pihak lain hanya bermodal STNK saja. Kepada penerima gadai, pelaku beralasan akan menyerahkan BPKB mobil tersebut beberapa hari ke depan.
"Tersangka mengakali penerima gadai mengatakan akan memberikan BPKB-nya kemudian, sehingga si penerima gadai bersedia menerima dari tersangka, " ucap Kapolres.
Dari kwitansi gadai yang turut diamankan oleh petugas diketahui, tersangka menggadaikan mobil rental itu mulai dari 20 sampai 40 juta rupiah tergantung merk kendaraan.
Uang hasil gadai, kata Kapolres, digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyewa mobil rental yang lain.
Atas perbuatannya tersangka EBB akan dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.