Maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember, direspon cepat oleh Unit reskrim polsek Ledokombo Polres Jember yang berhasil menangkap pemuda diduga sebagai pengedar, penangkapan Pelaku Ber inisial Nama HR (21) berdasarkan laporan dari masyarakat berhasil diamankan, Kamis (10/11/2022).
Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi Santoso SH Mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada penjual pil koplo jenis Trihexyphenidil yang sering melakukan transaksi di Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo.
Dengan sigap pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku. Pelaku yang diketahui berdomisili di Dusun Sumberbulus Kecamatan Ledokombo kemudian dilakukan pemantauan dan penangkapan di rumahnya, ” katanya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ternyata pelaku menyimpan
sebotol pil yang berisi 65 butir obat Trihexyphenidyl, 7 bungkus yang berisi 4 butir obat Trihexipinidyl siap edar dan Uang hasil penjualan obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 20.000, -
“Pelakupun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ledokombo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan itu untuk mengetahui pada siapa pil tersebut diedarkan dan pelaku mendapatkan barang tersebut dari mana. Masih proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.